SEARCH
CATT E-MAIL
Username

Password
EDISI NO 15: Kebijakan Keselamatan Penerbangan merupakan bagian dari Program Keselamatan Nasional PDF Print E-mail
Monday, 14 December 2009 00:00

Pada Kolom CATT edisi No. 14, kami telah menjelaskan perlunya Program Keselamatan Penerbangan sebagai road map bagi perbaikan yang berkesinambungan. Pada edisi kali ini, kami akan mejelaskan lebih jauh bagian-bagian dari Program Keselamatan Penerbangan sebagaimana tercantum di dalam Program Keselamatan Penerbangan Nasional.

Sebelum kita masuk ke bagian detil, perlu diingat bahwa ICAO telah menggunakan materi acuan Program Keselamatan Penerbangan untuk menjelaskan tugas dan fungsi badan regulator keselamatan penerbangan, kususnya dalam hal administrasi dan pengawasan Sistem Manajemen Keselamatan (SMS).

Ada 4 elemen kunci yang menjadi bagian Program Keselamatan Penerbangan Nasional. Antara lain:

- Kebijakan dan tanggung jawab Indonesia dalam penerbangan

- Pendekatan Ditjen Hubud mengenai Manajemen Risiko

- Pendekatan Ditjen Hubud mengenai Asuransi Keselamatan

- Pendekatan Ditjen Hubud mengenai Promosi Keselamatan

Kebijakan Keselamatan Penerbangan merupakan dasar filosofi yang membentuk kerangka kerja dan arah kegiatan Ditjen Hubud dalam keselamatan penerbangan. Sehubungan dengan pentingnya pernyataan dalam sebuah kebijakan, kami sertakan pernyataan tersebut secara penuh agar dapat dibaca, dikaji dan diberi masukan oleh semua orang.

Pada Kolom CATT berikutnya kami akan membahas lebih jauh mengenai tanggung jawab dalam penerapan keselamatan penerbangan, untuk saat ini mari kita sediakan waktu untuk membaca dan memikirkan tentang bagaimana kita dapat berpartisipasi dalam menerapkan isi dari pernyataan berikut ini:

Kebijakan Keselamatan Penerbangan Republik Indonesia

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama setiap orang dibidang penerbangan.

Republik Indonesia bertekad untuk mengembangkan, menerapkan, memelihara dan selalu meningkatkan strategi dan proses untuk memastikan bahwa semua kegiatan penerbangan dibawah pengawasannya akan mencapai tingkat kinerja yang dapat diterima (acceptable level), dan pada saat bersamaan juga memenuhi standar nasional dan internasional.

Pemegang sertifikat penerbangan di Indonesia akan menggunakan pendekatan sistem (systems approach) untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan operasional serta kegiatan- kegiatan lainnya. Di setiap operator penerbangan, semua tingkat manajemen bertanggungjawab untuk menjaga kinerja keselamatan pada level yang akseptabel, dimulai dari Direktur Utama, Dewan Direksi dan pimpinan lain yang setingkat di dalam organisasi. Setiap operator penerbangan akan memiliki Sistem Manajemen Keselamatan termasuk peraturan keselamatan yang memberi petunjuk dan arahan untuk mengelola keselamatan pada organisasinya.

Di dalam Ditjen Hubud, keselamatan adalah prioritas utama pada semua kegiatan. Ditjen Hubud berkomitmen untuk menerapkan, mengembangkan dan meningkatkan strategi, aturan-aturan, regulasi, sistem dan semua proses untuk memastikan industri penerbangan Indonesia mencapai level yang paling tinggi dalam kinerja keselamatan dan sesuai dengan standar-standar ICAO (1). Bagaimanapun, Ditjen Hubud mengetahui dan sadar, adanya regulasi tidak berarti akan selamat dan pengawasan yang dilakukan mempunyai keterbatasan dan mungkin tidak dapat menghasilkan sesuatu yang aman kecuali menerapkan budaya keselamatan dengan benar.

Komitmen Ditjen Hubud adalah untuk:

a. Membangun sebuah konsistensi sikap/kebiasaan yang mempunyai nilai dan mendukung manajemen keselamatan yang efektif dan penerapan just culture, termasuk kepatutan, pelaporan yang terbuka, menggalakkan saling berbagi informasi dan menyatakan setiap saat bahwa keselamatan berada pada posisi yang tinggi;

b. Menyampaikan dengan jelas kepada semua operator penerbangan, organisasi- organisasi dan orang-orang yang mempunyai tugas-tugas penting dalam keselamatan mengenai akuntabilitas dan tanggung jawab mereka.

c. Memastikan bahwa semua orang yang bekerja pada industri penerbangan mematuhi regulasi-regulasi dan cukup terlatih, mempunyai lisensi dan dibekali dengan informasi keselamatan yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam keselamatan;

d. Menjalankan sebuah pendekatan sistem yang komprehensif pada manajemen keselamatan termasuk pembuat undang-undang dan aturan-aturan operasional tertentu, sebuah laporan keselamatan yang efektif dan sistem komunikasi, pengawasan pada risiko agar berada pada posisi serendah mungkin yang dapat dilakukan dan menyampaikan isu keselamatan dengan cepat dan efesien;

e. Menjalankan semua kegiatan pengawasan baik yang berbasis kinerja maupun yang berorientasi kepatuhan pada aturan, didukung oleh hasil analisa dan alokasi sumber daya yang diutamakan berdasarkan risiko keselamatan untuk memastikan level pengawasan disesuaikan dengan risiko-risiko yang ada; dan

f. Secara terus menerus meningkatkan performa keselamatan industri melalui pembentukan dan pengukuran performa keselamatan terhadap tujuan dan target- target yang realistis, menggunakan tren dan data internasional untuk menandai prioritas tindakan, meningkatkan dan mengajari industri tentang konsep manajemen keselamatan dan bekerja sama dengan industri untuk mencari solusi yang efektif dalam menangani masalah keselamatan.

 

Sampai bertemu di lain waktu.


(1) Indonesia akan memenuhi semua standar ICAO kecuali pada kasus tertentu dimana standar tersebut tidak sesuai dan tidak dapat dipraktikkan. Pada kasus ini, perbedaan tersebut akan diberitakan kepada ICAO dan akan dipublikasi dalam State Aeronatical Information Publication (AIP) sesuai dengan pasal 38 dari Konvensi Penerbangan Sipil International.

 

 



The Elements of a State Safety Program: The Aviation Safety Policy

In Edition 14 of the CATT Column, I described the purpose of a State Safety Program as being a roadmap of constant improvement. In this edition, I would like to start to explain more about the elements of a State Safety Program as described in the National Aviation Safety Program.

Before I do get into the details it is important to remember that ICAO has used the State Safety Program guidance material to describe the role of an aviation safety regulator, especially in the administration and oversight of safety management systems.

There are four key elements that make up the National Aviation Safety Program. These are:

o Indonesia’s Aviation Safety Policy and Responsibilities

o DGCA’s approach to Risk Management

o DGCA’s approach to Safety Assurance

o DGCA’s approach to Safety Promotion

The basic philosophy that sets the framework and direction for DGCA’s aviation safety activities is the Aviation Safety Policy. Due to the importance of the policy statement, I have included the policy in full to enable a wider range of people to read, review and comment.

In the next column I will discuss more on the responsibilities for implementing aviation safety but for now please spend sometime in reading and thinking about how you can help to implement the following policy statement:

Republic of Indonesia’s Aviation Safety Policy

Safety is the shared responsibility of everyone in aviation.

The Republic of Indonesia is committed to developing, implementing, maintaining and improving all civil aviation to achieve the acceptable level of safety performance, while meeting both national and international standards.

The holders of Indonesia’s aviation certificates shall use a Safety Management System to manage their safety activities. In each aviation operator, all levels of management are accountable for the delivery of the acceptable level of safety performance, starting with the Chief Executive Officer, Board Members and other leaders of the organization.

Within DGCA, safety is the first priority in all our activities. DGCA commits to develop, implement and improve strategies, policies, regulations, systems and processes to ensure Indonesia’s aviation industry uphold the acceptable level of safety performance and comply with ICAO standards (2). However, DGCA recognizes that on their own, regulations do not equal safety and that surveillance has its limitations and will not provide safety critical outcomes unless the correct safety culture is adopted. DGCA’s commitment is to:

a. Develop a consistent set of behaviours that values and supports effective safety management based on a safety culture that includes a learning, just, flexible, informed and reporting cultures;

b. Clearly define for all aviation operators, organizations and people with safety critical roles their safety accountabilities and responsibilities;

c. Ensure that all people working within the aviation industry comply with the necessary regulations and are adequately trained, licensed and provided with the necessary safety information to fulfill their safety responsibilities;

d. Adopt a comprehensive system approach to safety management including general rulemaking and specific operational policies, an effective safety reporting and communication system, the control of risks to a point that is as low as reasonably practicable and addressing safety issues promptly and efficiently;

e. Conduct both, performance-based as well as compliance-oriented oversight activities, supported by analyses and prioritized resource allocation based on safety risks to ensure the level of oversight is commensurate with the risks; and

f. Continually improve the industry safety performance through establishing and measuring safety performance against realistic objectives and targets, using international trends and data to highlight priorities for action, promoting and educating industry on safety management concepts and working collaborative with industry to effectively resolve safety concerns.

Till next time.


(2) Indonesia will meet all ICAO standards except in cases where it is inappropriate or impractical. In such cases, these differences will be advised to ICAO and published in the State Aeronautical Information Publication (AIP) in accordance with Article 38 of the Convention on International Civil Aviation.

 

 
Industry Highlights:
Business Travel Awards 2009: International Airport (source: www.cntraveller.com)

Rank
Airport Score
1 Beijing Capital International, China 87.30
2 Incheon International Seoul, South Korea 86.44
3 Changi, Singapore 86.38
4 Schiphol, Amsterdam 86.17
5 Hong Kong International 85.65
6 Dubai International 85.56
7 Madrid Barajas International 84.53
8 Kuala Lumpur International 84.47
9 Sydney 84.40
10 Barcelona 83.35
11 Zurich
77.63
12 Frankfurt 76.84
13 Munich 76.53
14 Copenhagen 72.74
15 Vancouver 71.06